Halaman

Selasa, 08 April 2014

MUNGKINKAH KABUPATEN/KOTA DAPAT MENCAPAI SPM DIKDAS AKHIR TAHUN 2014?

Oleh: Marjuki
Widyaiswara LPMP Jawa Timur


Setelah terbitnya Permendikbud No. 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Permendiknas No. 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dikdas di Kabupaten/Kota membuat para bupati/walikota ketir-ketir. Apalagi pada Pasal 7, Ayat (1) dinyatakan  bahwa Bupati/walikota menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM Pendidikan Dasar kepada  Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
Jadi penerapan dan pencapaian SPM merupakan salah satu kinerja bupati/walikota yang harus dilaporkan setiap tahun. Bupati/walikota yang tanggap tentu tidak akan diam berpacu dengan waktu untuk mencapai dan menuntaskan SPM. Apalagi batas waktu yang ditentukan untuk mencapai SPM menurut Permendikbud No. 23 Tahun 2013 adalah akhir tahun 2014 (lihat Gambar 1). Dan bahkan dinyatakan secara tegas “harus tercapai akhir tahun 2014”. Pertanyaannya mungkinkah setiap kabupaten/kota mampu mencapainya sesuai dengan indicator pencapaian (IP) sebanyak 27 item?



Sepertinya tidak mudah menjawabnya. Akan tetapi jawabannya bisa “Ya” bisa juga “Tidak”. Mengapa sdemikian? Dalam situasi seperti sekarang ini mungkin saja ada kabupaten/kota sudah ada yang mampu melampaui SPM dengan 27 item. Hal ini sangat mungkin sekali, karena SPM Dikdas sudah diluncurkan sejak tanggal 9 Juli 2010, yaitu Permendiknas No. 15 Tahun 2010. Bagi bupati/walikota yang tanggap betapa pentingnya pelayanan dasar bagi segenap warganya, dapat dipastikan akan menyinergiskan semua sumber daya yang dimilikinya untuk segera mewujudkannya.
Sebaliknya, bagi bupati/walikota yang belum “mengenal SPM”, belum “tanggap SPM”, karena masa transisi kepemimpinannya, atau masih hiruk pikuk dengan politik praktis, tentu sulit menyiapkan, merencanakan, menyusun strategis pencapaiannya atau mengitegrasikan ke dalam renstranya. 
Padahal UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah secara jelas  mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan kepada pemerintah provinsi dan  kabupaten/kota.  Ketentuan lebih rinci mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah  kabupaten/kota  dijabarkan lebih lanjut dalam PP No. 38 Tahun 2007.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah  tersebut, urusan pendidikan merupakan salah satu pelayanan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Lebih lanjut UU.  No. 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan wajib yang didesentralisasikan perlu diatur dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM). Aturan lebih rinci mengenai SPM ini telah dituangkan dalam PP  No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah  tersebut, SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Penerapan SPM dimaksudkan untuk menjamin akses dan mutu bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah  kabupaten/kota  sesuai dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah. Oleh karena itu, baik dalam perencanaan maupun penganggaran, wajib diperhatikan prinsip-prinsip SPM yaitu sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempunyai batas pencapaian yang dapat diselenggarakan secara bertahap.
SPM  Pendidikan Dasar  di  kabupaten/kota  mencakup  2  (dua) kelompok pelayanan yaitu: (1) Pelayanan Pendidikan Dasar oleh kabupaten/kota yang terdiri atas 14 indikator pencapaian (IP), dan (2) Pelayanan Pendidikan Dasar oleh Satuan Pendidikan yang terdiri atas 13 indikator pencapaian (IP).
Dalam Permendikbud No. 23 tahun 2013 juga dipertegas bahwa Bupati/walikota bertanggung jawab dalam  penyelenggaraan pelayanan pendidikan  sekurang-kurangnya  memenuhi  SPM Pendidikan Dasar yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota dan masyarakat; dan Dinas yang membidangi pendidikan/kantor  Kemenag kabupaten/kota secara operasional mengoordinasikan pelayanan pendidikan sesuai dengan SPM Pendidikan Dasar dan pendanaan yang berkaitan dengan penerapan, pencapaian kinerja/pelaporan,  monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sub  sistem informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas, yang merupakan tugas dan tanggung-jawab pemerintahan daerah dibebankan pada APBD.
Jadi bupati/walikota memiliki tanggung jawab yang besar dalam memberikan pelayanan dasar masyarakat khususnya di bidang pendidikan dasar. Bupati/walikota melalui APBD dapat menyusun rencana strategis (Renstra) untuk menuntaskan SPM yang menjadi kewenangannya yang disinergiskan dengan Renestra Nasional Kemdikbud.
Dalam menentukan rencana  penerapan dan  pencapaian SPM, pemerintah kabupaten/kota harus mempertimbangkan target pelayanan dasar yang harus tercapai pada akhir tahun 2014. Menurut schedule dalam Lampiran 1 Permendikbud No. 23 tahun 2013; bulan Januari- Pebruari 2014 adalah waktu pengambilan/pengisian data oleh satuan pendidikan yang didampingi oleh pengawas sekolah/madrasah. Maka workshop persiapan dan pelatihan terhadap para pengawas sekolah/madrasah, paling tidak dapat dialksanakan bulan Desember 2014. Setelah instrument terisi oleh satuan pendidikan, selanjutnya diverifikasi oleh para pengawas dan hasilnya disetorkan ke Dinas pendidikan. Semua data yang terkumpul akan diagregasi oleh tim yang dibentuk oleh Dinas pendidikan, melakukan perhitungan secara cermat pencapaian dan kesenjangannya pada bulan April 2014. Baru bulan mei 2014 menentukan kisaran biaya keseluruan yang diperlukan untuk menuntaskan SPM dan segera diusulkan ke musrenbang sebagai kajian penentuan kebijakan beikutnya (secara ilustrasi dapat dlihat pada Gambar 2).

Gambar 2. Schedule Pencapaian SPM

Keberhasilan Pencapaian SPM di  kabupaten/kota  harus 100%  pada akhir tahun 2014; Indikator pencapaian SPM yang kurang dari 100% bermakna masih ada sekolah/madrasah yang belum memenuhi SPM untuk indikator terkait; SPM dengan 100% merupakan indikator awal adanya sekolah/madrasah yang bermasalah di kabupaten/kota.

Melihat kenyataan yang demikian, sudahkah semua kabupaten/kota dapat mencapai atau menuntaskan SPM pada akhir tahun 2014? Kita tinggal menmghitung hari atau bulan. Kalau sekarang bulan Maret 2014, paling tidak masih ada waktu 9 bulan untuk merampungkannya. Bagi kabupaten/kota yang telah proses mengisi instrument tinggal memverifikasi, mengagregasi, menghitung kesenjangan, dan menghitung besaran biaya yang dibutuhkan secara riil. Bagaimana bagi kabupaten/kota yang melaksanakan workshop, dan mengambil data? Yang demikian ini perlu “exit strategies” ataukah “strategies exit.”
Jadi penerapan dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan 27 item Indikator Pencapaian (IP) oleh kabupaten/kota wajib dipenuhi pada akhir tahun 2014. Setiap bupati/walikota dapat menggunakan “exit strategies” atau “strategies exit” dalam memanfaatkan waktu yang tersisa kurang lebih 9 bulan untuk memenuhi/melaksanakan/memberikan pelayanan dasar kepada segenap warga masyarakatnya. Semoga berhasil.


Daftar Pustaka:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 4301); 

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737);

Permendikbud No. 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Permendiknas No. 15 tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota.

Permendiknas No. 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar di kabupaten/Kota.